49 - Memerdekakan Budak
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepadaku [Waqid bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Marjanah], sahabat 'Ali bin Husain berkata; [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja orang yang membebaskan seorang muslim maka Allah akan menyelamatkan anggota tubuhnya dari api neraka dari setiap anggota tubuh yang dimerdekakannya". Sa'id bin Marjanah berkata; Lalu aku pergi dengan membawa hadits ini menemui 'Ali bin Husain radliallahu 'anhuma, maka dia segera menemui budak miliknya yang dulu dia beli dari 'Abdullah bin Ja'far seharga sepuluh ribu dirham atau seribu dinar lalu dia membebaskan budak itu
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari [Abu Murawih] dari [Abu Dzar radliallahu 'anhu] berkata; Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, amal apakah yang paling utama?". Beliau menjawab: "Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya". Kemudian aku bertanya lagi: "Pembebasan budak manakah yang paling utama?". Beliau menjawab: "Yang paling tinggi harganya dan yang paling berharga hati tuannya". Aku katakan: "Bagaimana kalau aku tidak dapat mengerjakannya?". Beliau berkata: "Kamu membantu orang yang telantar atau orang bodoh yang tak mempunyai ketrampilan ". Aku katakan lagi:: "Bagaimana kalau aku tidak dapat mengerjakannya?". Beliau berkata: "Kamu hindari manusia dari keburukan karena yang demikian berarti shadaqah yang kamu lakukan untuk dirimu sendiri
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Za'idah bin Qudamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari [Asma' binti Abu Bakar radliallahu 'anhu] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membebaskan budak ketika terjadi gerhana matahari". Hadits ini dikuatkan pula oleh ['Ali] dari [Ad-Darawardiy] dari [Hisyam]
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami ['Atstsam] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari [Asma' binti Abu Bakar radliallahu 'anhuma] berkata: "Kami diperintahkan untuk membebaskan budak ketika terjadi gerhana matahari
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Salim] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimiliki dua orang secara berserikat, maka apabila ada kelapangan hendaklah budak itu ditaksir harganya secara adil lantas dibebankan kepadanya, lantas di budak dibebaskan
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, dan ia mempunyai harta yang bisa mencapai total harga budak, hendaklah harga budak ditaksir secara adil dan dibebankan kepadanya, lantas ia membebaskan hak kepemilikan yang masih dimiliki serikatnya, dan ia bebaskan budak secara keseluruhan. Jika ia tidak mempunyai harta ini, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannyya
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] dari [Abu Umamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, maka wajib baginya membebaskan semuanya jika dia memiliki uang sebanyak jumlah harga budaknya. Jika dia tidak memiliki harta, maka budak ditaksir secara adil, sehingga yang telah dibebaskannya telah bebas ". Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyir] dari ['Ubaidullah]: yang ia meringkasnya
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemlikian budak yang dimilki secara berserikat atau dengan redaksi 'Membebaskan bagiannya dalam budak yang dimilki secara berserikat, sedang dia memiliki harta sebanyak jumlah harga total budaknya secara adil, maka budak itu menjadi bebas". Nafi' berkata: "Bila dia tidak memiliki harta, maka berarti ia telah membebaskan hak kepemilikan budaknya". Ayyub berkata: "Aku tidak tahu apakah ini kalimat yang diucapkan oleh Nafi' atau termasuk bagian dari hadits yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Miqdam] telah menceritakan kepada kami [Al Fudhail bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia berfatwa tentang budak (laki-laki maupun wanita) yang dimiliki secara berserikat, lantas salah seorang dari mereka membebaskan hak kepemilikannya. Kata Ibn Umar, maka dia berkewajiban membebaskan budak itu secara total jika dia memiliki uang yang dapat membebaskannya, Jika yang membebaskan tersebut mempunyai harta, maka hartanya ditaksir secara adil lantas dibayarkan kepada sekutu yang memiliki hak kepemilkan budaknya, lantas sang budak dibebaskan". Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma memberitahukan yang demikian berdasarkan yang didapatnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan [Al Laits], [Ibnu Abi Dza'bi], [Ibnu Ishaq], [Juwairiyah], [Yahya bin Sa'id] dan [Isma'il boin Umayyah] meriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara ringkas
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abi Raja'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Adam] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin HAzim] aku mendengar [Qatadah] berkata, telah menceritakan kepadaku [An-Nadhar bin Anas bin Malik] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak". Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [YAzid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [An-Nadhar bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Siapa yang membebaskan bagian atau hak kepemilikan budak yang dimilki secara berserikat, maka pembebasan total budak itu menjadi kewajibannya jika ia mempunyai harta. Jikalah tidak, maka harga budak tersebut ditaksir secara adil, lantas budak diusahakan untuk dibebaskan dengan tanpa membebani orang yang telah membebaskan hak kepemilikannya. Hadis ini diperkuat oleh [Hajjaj bin Hajjaj] dan [Abban] dan [Musa bin Khalaf] dari [Qatadah] yang diringkas oleh [Syu'bah]
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Awfaa] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah memberi kelonggaran kepadaku tentang ummatku, mereka tidak dianggap melakukan dosa dari apa yang dibisikkan dalam dadanya (hatinya) selama tidak dikerjakan atau diucapkannya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim At-Taymiy] dari ['Alqamah bin Waqash Al Laitsiy] berkata; aku mendengar dari ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hanyasanya amal dihitung karena niat, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya. Maka siapa yang berhijrah kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya dan siapa yang hijrah untuk dunia yang ingin didapatkannya atau kepada wanita yang ingin dikawininya maka hijrahnya sekedar mendapat tujuan hijrahnya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Mumair] dari [Muhammad bin Bisyir] dari [Isma'il] dari [Qais] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwasanya ketika dia datang untuk memeluk Islam, dia datang bersama budak kecilnya (gulam), antara Abu Hurairah dan budak kecilnya tersebut, sama-sama terpisah dalam perjalanan karena suatu hal. Kemudian hari gulamnya datang ketika Abu Hurairah sedang duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Hurairah, ini gulammu datang menemuimu". Maka dia berkata: "Aku bersaksi kepada anda bahwa dia sekarang bebas". Dia Qais) berkata: Ini terjadi ketika dia bersya'ir: Wahai malam dengan kelamaan dan kepayahannya # Dan menyelamatkan dari negeri kekufuran
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Qais] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; "Ketika datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam aku bersyair di sepanjang perjalanan: Wahai malam dengan kelamaan dan kepayahannya. Dan menyelamatkan dari negeri kekufuran. Dia berkata: "Gulamku lalu melarikan diri dariku di jalan". Dia berkata: "Ketika aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku berbai'at Beliau. Ketika aku masih bersama Beliau tiba-tiba datang gulamku kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Wahai Abu Hurairah, ini gulammu datang menemuimu". Aku katakan: "Dia sekarang bebas demi mencari ridha Allah". Maka dia aku bebaskan". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhariy: [Abu Kuraib] tidak mengatakan dari [Abu Usamah] ada kalimat bebas
Telah menceritakan kepada kami [Syihab bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Humaid] dari [Isma'il] dari [Qais] berkata; Ketika [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] datang bersama budak kecilnya (gulam) untuk memeluk Islam satu sama lain diantara keduanya terpisah dari lainnya. Kemudian setelah itu dia berkata: "Aku bersaksi kepada anda bahwa dia sekarang untuk Allah (bebas)
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Bahwa 'Utbah bin Abu Waqash berjanji kepada saudaranya, Sa'ad bin Abi Waqash agar mengambil anak dari hamba sahaya Zam'ah untuknya. Maka 'Utbah berkata: "Dia itu anakku". Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang saat tahun penaklukan Makkah, Sa'ad mengambil anak dari hamba sahaya Zam'ah lalu membawanya ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan 'Abdu bin Zam'ah turut bersamanya. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, dia ini anak saudaraku yang telah bersumpah kepadaku bahwa anak ini adalah anaknya. Kemudian 'Abdu bin Zam'ah berkata: Wahai Rasulullah, dia adalah saudaraku, anak dari hambasahaya milik Zam'ah yang dilahirkan di atas tempat tidurnya". Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperhatikan anak hamba sahaya Zam'ah yang ternyata dia manusia yang paling mirip dengannya. Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Dia ini milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah karena dia dilahirkan diatas tempat tidur bapaknya". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berhijablah engkau daripadanya Saudah binti Zam'ah". Ini beliau ucapkan setelah beliau melihat kemiripannya dengan 'Utbah. Saudah adalah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abi Iyas] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin DInar] aku mendengar [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma] berkata: "Ada seorang laki-laki membebaskan seorang budak dengan cara mudabbar, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memmanggilnya kemudian membelinya. Jabir berkata: "Budak itu kemudian meningal dunia pada tahun itu juga
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Dinar] aku mendengar [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membeli hak warisan budak dan juga menghibahkannya
Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Aku membeli seorang budak wanita bernama Barirah lalu tuannya mengajukan persyaratan (bahwa wala' tetap milik mereka), maka aku adukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan Beliau bersabda: "Bebaskanlah dia karena perwalian bagi siapa yang memberikan perak (uang). Maka aku membebaskannya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya lalu memberi pilihan untuk tetap bersama suaminya atau tidak. Barirah berkata: seandainya suamiku memberi kepadaku ini dan itu, itu semuanya tidak menjadikanku tinggal bersamanya ". Lalu Barirah memilih untuk dirinya sendiri
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Anas radliallahu 'anhu] bahwa ada orang-orang dari kalangan Anshar meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka berkata: "izinkanlah kami untuk memberi tebusan atas anak saudara perempuan kami, yakni 'Abbas". Maka Beliau bersabda: "Janganlah kalian tinggalkan untuknya satu dirhampun
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] telah menceritakan kepadaku [bapakku] bahwa [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] pada zaman jahiliyah membebaskan seratus budak dan membawa tebusannya dengan seratus unta. Setelah dia masuk Islam dia membawa seratus unta untuk membebaskan seratus budak. Dia berkata; aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang sesuatu perbuatan yang aku pernah mengerjakannya di zaman jahiliyah, aku pernah bertahannuts (mengasingkan diri) untuk mencari kebaikan". Dia berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau kamu Islam, kamu akan mendapat dari kebaikan yang kamu lakukan dahulu
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Maryam] berkata, telah menceritakan kepadaku [AL Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab]; ['Urwah] menceritakan bahwa [Marwan] dan [Al Miswar bin Makhramah] keduanya mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri ketika datang utusan HawAzin yang mereka meminta kepada Beliau agar beliau bersedia mengembalikan harta dan para tawanan (wanita dan anak-anak) mereka. Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya bersama aku ada orang-orang yang kalian lihat dan ucapan yang paling aku sukai adalah yang paling jujur, silakan kalian pilih apakah harta atau tawanan. Sungguh aku akan menunggu mereka". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menunggu mereka sekitar sepuluh malam saat kembali dari Tho'if. Setelah jelas bagi mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan mengembalikan kepada mereka kecuali salah satu dari dua pilihan, mereka berkata: "Baik kami memilih para tawanan". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah yang memang Dia yang paling berhak dipuji kemudian bersabda: "Amma ba'du, sungguh saudara-saudara kalian telah datang kepada kita dengan bertobat dan aku memilih untuk membebaskan tawanan kepada mereka. Maka siapa yang suka berbuat baik (dengan mengikhlaskannya) silakan dan siapa yang suka mengambil haknya, kami akan berikan kepadanya haknya dari sejak awal Allah memberikan harta fa'i kepada kami, maka silakan dia lakukan". Maka orang-orang berkata: "Kami ikhlaskan semuanya untuk Anda". Beliau berkata: "Kami tidak tahu siapa dari kalian yang berwenang memberi izin dan siapa yang tidak. Untuk itu kembalilah kalian hingga orang-orang yang berwenang atas urusan kalian menyerahkannya kepada kami". Maka orang-orang itu kembali lalu para pimpinan mereka mengadakan pembicaraan dengan mereka kemudian mereka kembali menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan bahwa mereka telah setuju dan mengizinkan". Dan inilah riwayat yang sampai kepada kami tentang para tawanan suku HawAzin. Dan Anas berkata; 'Abbas berkata, kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Kalau begitu aku tebus diriku dan aku tebus pula 'Aqil
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Al Hasan bin Syaqiq] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Aun] berkata; Aku menulis surat kepada [Nafi'] lalu dia membalasnya dan berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyerang suku Bani Al Mushthaliq saat mereka sedang lalai sedangkan ternak-ternak mereka sedang minum air lalu Beliau membunuh prajurit suku tersebut dan menawan anak keturunan mereka dan pada saat itu Beliau mendapatkan Juwairiyah (sebagai tawanan) ". ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] menceritakan kepadaku tentang riwayat ini dan saat itu dia termasuk salah seorang dari pasukan tersebut
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman] dari [Muhammad bin Yahya] dari [Ibnu Muhairiz] berkata; Aku melihat [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] lalu aku bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka dia berkata: "Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Bani Al Mushtaholiq lalu kami mendapatkan tawanan dari keturunan 'Arab lalu kami tertarik dengan para wanita, namun pada saat yang sama kami juga masih ingin membujang dan menyukai melakukan 'Azal (senggama terputus, coitus interuptus). Lalu kami tanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau bersabda: " Tidak sebaiknyakah kalian tidak melakukannya, sebab tidak ada satu nyawapun yang telah Allah tetapkan akan muncul (jadi) hingga hari qiyamat kecuali dia pasti akan terjadi
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Umarah bin Al Qa'qa'] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: "Senantiasa aku mencintai Bani Tamim". Dan telah menceritakan kepadaku [Ibnu Salam] telah mengabarkan kepada kami [Jarir bin 'Abdul Hamid] dari [Al Mughirah] dari [Al Harits] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu]. Dan dari ['Umarah] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: "Senantiasa aku mencintai Bani Tamim sejak aku mendengar tiga perkara yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dimana Beliau berkata, tentang mereka yang aku medengarnya, Beliau berkata: "Mereka adalah ummatku yang paling keras perlawanannya terhada Ad-Dajjal". Dia berkata: "Ketika datang zakat-zakat dari mereka, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Inilah zakatnya kaum kita". Dan ketika diantara tawanan mereka ada yang diambil oleh 'Aisyah, Beliau bersabda: "Bebaskanlah, karena dia dari keturunan Nabi Isma'il
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia mendengar [Muhammad bin Fudhail] dari [Mutharrif] dari [Asy-Sya'biy] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki budak wanita lalu memberikan hak-haknya dan bersikap baik kepadanya kemudian dia bebaskan lalu dinikahinya maka baginya mendapat dua pahala
Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abi Iyas] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Washil AL Ahdab] berkata, aku mendengar [Al Ma'rur bin Suwaid] berkata; Aku pernah melihat [Abu Dzar Al Ghifari] radliallahu 'anhu yang ketika itu dia memakai pakaian yang sama (seragam) dengan budak kecilnya, kami pun bertanya kepadanya tentang masalahnya itu. Maka dia berkata: "Aku pernah menawan seorang laki-laki lalu hal ini aku adukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Apakah kamu menjelek-jelekkkannya karena ibunya?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah menjadikan mereka dibawah tangan kalian, maka siapa yang saudaranya berada di tangannya hendaklah dia memberi makan dari apa yang dia makan dan memberi pakaian dari pakaian yang ia pakai dan janganlah kalian membebani mereka dengan apa yang mereka tidak sanggup. Jika kalian membebani mereka denagn apa yang mereka tidak sanggup maka bantulah mereka
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang hamba jika setia kepada tuannya dan beribadah dengan baik kepada Tuhannya maka baginya mendapat dua pahala
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih] dari [Asy-Sya'biy] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa Al Asy'ariy radliallahu 'anhu] berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja dari seseorang yang memiliki seorang budak wanita lalu dididiknya dengan sebaik-baik pendidikan, kemudian dibebaskannya lalu dinikahinya maka baginya mendapat dua pahala, dan siapa saja dari seorang hamba yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya maka baginya mendapat dua pahala
Telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhriy]; aku mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] berkata; [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Untuk hamba sahaya yang shalih baginya dua pahala. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalaulah bukan karena (keutamaan) jihad fii sabiilillah, hajji dan berbuat baik kepada ibuku tentu aku lebih meyukai mati sedangkan aku sebagai seorang budak
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik harta yang dimiliki seseorang adalah beribadah kepada Tuhannya dengan baik dan setia kepada tuanya
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hamba sahaya setia kepada tuannya dan beribadah dengan baik kepada Tuhannya, maka baginya mendapat dua pahala
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang budak sahaya yang beribadah dengan baik kepada Tuhannya dan memenuhi hak-hak tuannya, sekaligus memenuhi kesetiaan dan ketaatan, maka baginya mendapat dua pahala
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdur RAzzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda: "Janganlah seorang dari kalian memerintahkan (budaknya) dengan kalimat; Hidangkanlah makanan untuk rabb kamu, wudhukanlah rabbmu, sajikanlah minuman untuk rabbmu tapi hendaklah dia berkata dengan kalimat sayyidku, maulaku (pemeliharaku). Dan janganlah seorang dari kalian mengatakan 'abdiy (budak laki-laki) ku, atau amatiy (budak perempuan) ku tapi katakanlah: pemudaku, pemudiku dan ghulamku
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin HAzim] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimilki secara berserikat, sedangkan dia memiliki harta yang dapat membayar harganya, maka budak tersebut harganya ditaksir secara adil, lalu dibebaskan dari hartanya itu. Kalaulah tidak, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannya
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidulloh] berkata, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, maka dia akan diminta pertanggung jawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas mereka. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya dan dia akan diminta pertanggung jawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dia akan diminta pertanggung jawaban atasnya. Ketahuilah bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban atas siapa yang dipimpinnya
Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhriy] telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah]; aku mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dan [Zaid buin Khalid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang budak wanita berzina, maka cambuklah dia kemudian jika berzina lagi maka cambuklah dia, kemudian jika berzina lagi maka cambuklah dia untuk yang ketiga kalinya atau keempat, kemudian juallah sekalipun dengan harga seuntai rambut
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ziyad] aku mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Jika seorang dari kalian didatangi pembantunya dengan membawa makanan, lantas dia tidak mengajaknya duduk makan bersamanya, hendaklah dia berikan kepadanya satu suap atau dua suap atau satu makanan atau dua makanan, karena dia yang mendapatkan panasnya (ketika memasak) dan disebabkan dia pula makanan bisa dihidangkan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Salim bin 'Abdullah] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala Negara) adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas orang yang dipimpinnya. Seorang isteri di dalam rumah tangga suaminya adalah pemimpin dia akan diminta pertanggung jawaban atas siapa yang dipimpinnya. Seorang pembantu dalam urusan harta tuannya adalah pemimpin dan dia akan diminta pertanggung jawaban atasnya. Dia berkata; "Aku mendengar semuanya ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku menduga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Dan seseorang dalam urusan harta ayahnya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atasnya. Maka setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaidullah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] berkata, telah menceritakan kepadaku Ibnu Fulan dari [Sa'id Al Maqburiy] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdur RAzzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang dari kalian berperang (membunuh) hendaklah dia menghindari wajah