55 - Wasiat
Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada haq seorang muslim yang mempunyai suatu barang yang akan diwasiatkannya, ia bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya itu ditulis di sisinya". Hadits ini diikuti pula oleh [Muhammad bin Muslim] dari ['Amru] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Telah bercerita kepada kami [Ibrahim bin Al Harits] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Abi Bukair] telah bercerita kepada kami [Zuhair bin Mu'awiah Al Ju'fiy] telah bercerita kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Al Harits], saudara ipar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu saudara dari Juwairiyah binti Al harits berkata; Ketika meninggal dunia Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak meninggalkan dirham, dinar, budak laki-laki maupun perempuan dan tidak meninggalkan sesuatupun kecuali baghol (hewan peranakan kuda dengan keledai) Beliau yang berwarna putih, senjata perang dan tanah yang Beliau jadikan sebagai shadaqah
Telah bercerita kepada kami [Khollad bin Yahya] telah bercerita kepada kami [Malik, dia adalah putra Mighwal] telah bercerita kepada kami [Thalhah bin Mushorrif] berkata; Aku bertanya kepada ['Abdullah bin Abi Aufaa radliallahu 'anhuma]: "Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berwasiat?" Dia menjawab: "Tidak". Kemudian aku tanya lagi: "Lalu bagaimana berwasiat itu diwajibkan kepada manusia atau mereka diperintahkan supaya berwasiat?" Dia menjawab: "Beliau berwasiat dengan Kitab Allah
Telah bercerita kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Ibnu 'Aun] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] berkata: "Orang-orang menyebutkan di hadapan ['Aisyah] bahwa 'Ali radliallahu 'anhuma menerima wasiat (kekhalifahan) ". Maka dia bertanya: "Kapan Beliau memberi wasiat itu kepadanya padahal aku adalah orang yang selalu menyandarkan Beliau di dadaku" (saat menjelang wafat Beliau). Atau dia berkata: "berada dalam pangkuanku", dimana Beliau meminta air dalam wadah (terbuat dari tembaga) hingga Beliau jatuh dalam pangkuanku dan aku tidak sadar kalau Beliau sudah wafat. Jadi kapan Beliau memberi wasiat kepadanya
Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'ad] dari [Sa'ad bin Abi Waqosh radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku (saat aku sakit) ketika aku berada di Makkah". Dia tidak suka bila meninggal dunia di negeri dimana dia sudah berhijrah darinya. Beliau bersabda; "Semoga Allah merahmati Ibnu 'Afra'". Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku". Beliau bersabda: "Jangan". Aku katakan: "Setengahnya" Beliau bersabda: "Jangan". Aku katakan lagi: "Sepertiganya". Beliau bersabda: "Ya, sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan mereka. Sesungguhnya apa saja yang kamu keluarkan berupa nafkah sesungguhnya itu termasuk shadaqah sekalipun satu suapan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu. Dan semoga Allah mengangkatmu dimana Allah memberi manfaat kepada manusia melalui dirimu atau memberikan madharat orang-orang yang lainnya". Saat itu dia (Sa'ad) tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak perempuan
Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'ad] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Kalau seandainya orang-orang itu mau mengurangi hingga seperempatnya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sepertiganya dan sepertiga itu banyak atau besar
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rohim] telah bercerita kepada kami [Zakariya' bin 'Adiy] telah bercerita kepada kami [Marwan] dari [Hasyim bin Hasyim] dari ['Amir bin Sa'ad] dari [bapaknya radliallahu 'anhu] berkata: "Aku sakit lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku. Kemudian aku katakan: "Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia tidak mengembalikan aku kepada keadaan sebelumnya (negeri kafir) ". Maka Beliau bersabda: "Semoga Allah mengangkat derajatmu dengan memberikan manfaat kepada manusia melalui dirimu". Aku katakan: "Aku ingin berwasiat karena aku hanya memiliki seorang anak perempuan". Aku katakan: "Aku ingin berwasiat dengan setengah hartaku". Beliau bersabda: "Setengah itu banyak". Aku katakan lagi: "Sepertiganya". Beliau bersabda: "Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak atau besar". Dia (Sa'ad) berkata: "Maka kemudian orang-orang berwasiat dengan sepertiga dan Beliau membolehkannya
Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah radliallahu 'anha, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] berkata: "Sesunguhnya 'Utbah bin Abi Waqosh telah berjanji kepada saudaranya Sa'ad bin Abi Waqosh bahwa anak dari walidah (budak perempuan) Zam'ah dariku maka ambillah". Ketika tahun penaklukan kota Makkah, Sa'ad mengambilnya. Saad berkata: "Dia adalah anak saudaraku yang telah berjanji kepadaku tentang anak ini". Maka 'Abdu bin Zam'ah berdiri seraya berkata: "Saudaraku dan anak dari budak perempuan bapakku dilahirkan di atas tempat tidurnya (dilahirkan dari hasil pernikahan yang sah dengan suaminya). Maka keduanya mengadukan perkara itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, dia adalah anak dari saudaraku yang telah berjanji kepadaku tentang anak ini". Kemudian 'Abdu bin Zam'ah berkata: "Saudaraku dan anak dari budak perempuan bapakku". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Dia itu menjadi milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah. Anak itu milik suami (yang menikah dengan sah) sedangkan untuk pezina baginya adalah batu (dirajam) ". Kemudian Beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah: "berhijablah (menutup diri) darinya" karena Beliau melihat adanya kemiripan anak tersebut dengan 'Utbah. Maka sejak itu pula ia tidak pernah melihat Saudah hingga meninggal
Telah bercerita kepada kami [Hassan bin Abi 'Abbad] telah bercerita kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa ada seorang Yahudi yang memukul kepala seorang budak perempuan dengan dua batu hingga bocor lalu ditanyakan kepadanya siapa yang melakukan ini, apakah si fulan atau si fulan hingga akhirnya disebut orang Yahudi tersebut dan budak wanita itu berisyarat dengan kepalanya mengangguk. Kemudian orang Yahudi itu dibawa namun dia mengelak hingga akhirnya mau mengakui. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar membalas memukul kepala Yahudi itu dengan batu hingga bocor
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Warqo'] dari [Ibnu Abi Najih] dari ['Atha'] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orangtua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah subhanahu wata'ala menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orangtua masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk isttri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Sufyan] dari ['Umarah] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Wahai Rasulullah, shadaqah mana yang lebih utama?" Beliau menjawab: "Kamu bershadaqah ketika kamu dalam keadaan sehat dan rakus, kamu berangan-angan jadi orang kaya dan takut menjadi faqir. Maka janganlah kamu menunda-nundanya hingga ketika nyawamu berada di tenggorakannmu (kamu baru mau bershadaqah), lalu kamu berkata untuk si fulan segini dan si fulan segini padahal harta itu telah menjadi milik si fulan
Telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Daud Abu Ar Rabi'] telah bercerita kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Nafi' bin Malik bin Abi 'Amir Abu Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tanda-tanda munafiq ada tiga, yaitu; jika berbicara berdusta, jika diberi amanat khiyanat dan jika berjanji ingkar
Telah bercerita kepada kami [Muhammad binYusuf] telah bercerita kepada kami [Al Auza'iy] dari [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] berkata; Aku meminta sesuatu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau memberikannya kepadaku. Kemudian aku meminta lagi dan Beliau pun memberikan lagi lalu Beliau berkata kepadaku: "Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis, maka barang siapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barang siapa yang mencarinya untuk keserakahan maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak pernah kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah". Hakim berkata; Aku katakan: "Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (untuk aku ambil) sepeninggal engkau hingga aku meninggalkan dunia ini". Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu kepadanya namun dia menolak untuk menerima pemberiannya. Kemudian 'Umar radliallahu 'anhu juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim juga menolak untuk menerimanya. Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Aku bersaksi kepada kalian wahai kaum Muslimin tentang Hakim. Sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa'iy (harta musuh tanpa peperangan) ini agar dia datang dan mengambilnya. Sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak seorangpun sepeninggal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga dia -semoga Allah merahmatiny-, wafat
Telah bercerita kepada kami [Bisyir bin Muhammad As-Sakhtiyaaniy] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku [Salim] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu dalam urusan harta tuannya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut". Dia (Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma) berkata: "Aku menduga Beliau juga bersabda: "Dan seorang anak laki-laki adalah pemimpin dalam uruan harta bapaknya
Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ishaq bin 'Abdullah bin AbiThalhah] bahwa dia mendengar [Anas radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Abu Thalhah: "Aku berpendapat sebaiknya kamu berikan untuk kaum kerabat". Abu Thalhah berkata: "Aku akan melaksanakannya wahai Rasulullah". Maka Abu Thalhah membagikannya untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya". Dan Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata: "Ketika turun QS asy-Syu'ara' ayat 214 yang artinya: ("Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat"), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berseru: "Wahai Bani Fihr, wahai Bani 'Adiy", yaitu nama-nama suku Quraisy. Dan berkata Abu Hurairah radliallahu 'anhu: "Ketika turun QS asy-Syu'ara' ayat 214 yang artinya: ("Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat"), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berseru: "Wahai para kaum Quraisy
Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdur Rahman] bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri ketika turun turun QS asy-Syu'ara' ayat 214 yang artinya: ("Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat"), Beliau berseru: "Wahai Kaum Quraisy" atau ucapan semacamnya, peliharalah diri kalian karena aku tidak dapat membela kalian sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Bani 'Abdi Manaf, aku tidak dapat membela kalian sedikitpun di hadapan Allah. Wahai 'Abbas bin 'Abdul Muthallib aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Shofiyah bibi Rasulullah, aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Fathimah putri Muhammad, mintalah kepadaku apa yang kamu mau dari hartaku, sungguh aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah". Hadits ini ditelusuri oleh [Ashbagh] dari [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab]
Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'ad] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: "Kendarailah unta itu". Orang itu menjawab: "Wahai Rasulullah, unta ini untuk qurban". Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengulangi perintahnya untuk yang ketiga kalinya atau keempat: "Kendarailah unta itu, celaka kamu ini
Telah bercerita kepada kami [Isma'il] telah bercerita kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: "Kendarailah unta itu". Orang itu menjawab: "Wahai Rasulullah, unta ini untuk qurban". Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengulangi: "Kendarailah unta itu, celaka kamu ini". pada perintah Beliau yang kedua kalinya atau yang ketiga
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Salam] telah mengabarkan kepada kami [Makhlad bin Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata telah bercerita kepadaku [Ya'laa] bahwa dia mendengar ['Ikrimah] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliallahu 'anhu ibunya meninggal dunia saat dia tidak ada disisinya. Kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia saat aku tidak ada. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu?" Beliau bersabda: "Ya". Dia berkata: "Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya
Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Bukair] telah bercerita kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata telah bercerita kepadaku ['Abdur Rahman bin 'Abdullah bin Ka'ab] bahwa ['Abdullah bin Ka'ab] berkata; Aku mendengar [Ka'ab bin Malik radliallahu 'anhu]; Aku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya untuk melaksanakan taubatu aku berkehendak mengeluarkan seluruh hartaku sebagai shadaqah di jalan Allah dan Rosul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam". Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu". Aku berkata lagi: "Sesungguhnya aku menyimpan hartaku yaitu bagianku yang ada di tanah Khaibar
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Al Fadhl Abu an-Nu'man] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyir] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Sesungguhnya ada orang-orang yang menganggap bahwa ayat ini telah dihapus. Namun demi Allah, ayat itu tidak dihapus hanya saja ayat itu telah diremehkan manusia, yaitu dua orang wali. Yang pertama tentang wali yang meninggalkan warisan, itulah yang memberikan rizki. Dan yang kedua seorang wali yang tidak meninggalkan warisan, itulah yang berkata dengan kebaikan, dimana ia berkata: "Aku tidak memiliki sesuatu untuk diberikan kepadamu
Telah bercerita kepada kami [Isma'il] berkata telah bercerita kepadaku [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya?" Beliau menjawab: "Ya bershodaqolah atasnya
Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliallahu 'anhu meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, katanya: "Sesunguhnya ibuku meninggal dunia sedangkan dia punya nadzar (yang belum ditunaikan) ". Maka Beliau bersabda: "Tunaikanlah nadzarnya
Telah bercerita kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan kepada mereka, dia berkata telah bercerita kepadaku [Ya'laa] bahwa dia mendengar ['Ikrimah. Maula Ibnu 'Abbas] berkata telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Abbas] bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliallahu 'anhum, saudara dari Bani Sa'idah, bahwa ibunya telah meninggal dunia lalu dia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia sedang saat itu aku tidak ada di sisinya. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu untuknya?" Beliau bersabda: "Ya". Dia berkata: "Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya
Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata ['Urwah bin Az Zubair] bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada ['Aisyah radliallahu 'anha] tentaang firman Allah QS an-Nisaa' ayat 3 yang artinya: (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi …). 'Aisyah menjawab: "Yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, lalu walinya itu tertarik dengan kecantikan dan hartanya dan berhasrat untuk mengawininya namun memberikan haknya lebih rendah dari yang biasa diberikan kepada istri-istrinya sebelumnya maka mereka dilarang menikahinya kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepada mereka, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain selain mereka". 'Aisyah berkata: "Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah itu, maka Allah 'azza wajalla menurunkan firman-Nya QS an-Nisaa' ayat 126 yang artinya (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah; Allah akan memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka..) 'Aisyah berkata: "Maka Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa seorang anak yatim perempuan jika memiliki kecantikan dan harta lalu walinya berhasrat menikahinya namun tidak memberikan haknya dengan melengkapi mahar sebagaimana semestinya. Namun bila anak yatim perempuan itu tidak memiliki harta dan kecantikan mereka meninggalkannya dan mencari wanita selain mereka". Beliau bersabda: "Sebagaimana mereka tidak menyukainya disebabkan sedikit hartanya dan tidak cantik lalu meninggalkannya maka mereka juga tidak boleh menikahinya saat tertarik kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepadanya dengan menunaikan maharnya secara wajar serta memberikan hak-haknya
Telah bercerita kepada kami [Harun bin Al Asy'ats] telah bercerita kepada kami [Abu Sa'id, maula Bani Hasyim] telah bercerita kepada kami [Shokhr bin Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar radliallahu 'anhu menshadaqahkan hartanya pada masa Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam dimana hartanya itu dinamakan Tsamagh yakni kebun kurma. 'Umar berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan bagian harta dan harta itu menjadi yang paling berharga bagiku dan aku ingin menshadaqahkannya". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Shadaqahkanlah dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan akan tetapi ambillah buah-buahannya sehingga dengan begitu kamu dapat bershadaqah dengannya". Maka 'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkan hartanya itu untuk fii sabilillah (di jalan Allah), untuk membebaskan budak, orang-orang miskin, untuk menjamu tamu, ibnu sabil dan kerabat.. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya
Telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS an-Nisaa' ayat; 6, yang artinya ("Dan barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut"), dia berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan seorang yang memelihara anak yatim lalu ingin mengambil harta anak yatim tersebut apabila membutuhkannya sesuai dengan jumlah hartanya secara ma'ruf (yang patut)
Telah bercerita kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] berkata telah bercerita kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Tsaur bin Zaid Al Madaniy] dari [Abu 'Al Ghoits] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina
Telah bercerita kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Katsir] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah bercerita kepada kami ['Abdul 'Aziz] dari [Anas radliallahu 'anhu] berkata; Saat tiba di Madinah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mempunyai pembantu lalu Abu Thalhah menggandeng tanganku untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anas ini adalah seorang anak yang cerdas dan dia siap melayani Tuan". Maka aku melayani Beliau baik saat bepergian maupun muqim (tinggal), dan Beliau tidak pernah berkata kepadaku terhadap apa yang aku lakukan,: "Kenapa kamu berbuat begini begitu" dan tidak pernah juga mengatakan terhadap sesuatu yang tidak aku lakukan,: "Kenapa kamu tidak berbuat begini begitu
Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah] bahwa dia mendengar [Anas bin malik radliallahu 'anhu] berkata: Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshor di kota Madinah berupa kebun pohon kurma dan harta benda yang paling dicintainya adalah Bairuha' (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering mamasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik tersebut. Berkata Anas; Ketika turun firman Allah Ta'ala QS Alu 'Imran: 92 yang artinya: ("Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai"), Abu Thalhah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman: ("Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai"), dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha' itu dan sekarang dia menjadi shadaqah di jalan Allah dan aku berharap kebaikannya dan sebagai simpanan pahala di sisi-Nya, maka ambillah wahai Rasulullah sebagaimana petunjuk Allah kepada Tuan". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Wah, inilah harta yang menguntungkan, atau harta yang pahalanya mengalir terus. Pada kalimat ini Abu Salamah ragu. Sungguh aku sudah mendengar apa yang kamu katakan dan aku berpendapat sebaiknya kamu shadaqahkan buat kerabatmu". Maka Abu Thalhah berkata: "Aku akan laksanakan wahai Rosululloloh". Lalu Abu Thalhah membagikannya untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya". Dan berkata [Isma'il] dan ['Abdullah bin Yusuf] dan [Yahya bin Yahya] dari [Malik]: "(Inilah harta yang pahalanya) mengalir terus
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rohim] telah mengabarkan kepada kami [Rouh bin 'Ubadah] telah bercerita kepada kami [Zakariya' bin Ishaq] berkata telah bercerita kepadaku ['Amru bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu]; Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ibunya telah meninggal dunia: "Apakah dapat bermanfaat baginya bila aku bershadaqah atas namanya?" Beliau bersabda: "Ya". Lalu laki-laki itu berkata: "Sesungguhnya aku memiliki kebun yang penuh dengan bebuahannya dan aku bersaksi kepada Tuan bahwa aku menshadaqahkan kebun itu atas namanya
Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami ['Abdul Warits] dari [Abu At-Tayyah] dari [Anas radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid (Nabawiy) lalu berkata: "Wahai Bani an-Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini". Mereka berkata: "Demi Allah, kami tidak membutuhkan uangnya kecuali kami berikan untuk Allah
Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; 'Umar mendapatkan harta berupa tanah di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Aku mendapatkan harta dan belum pernah aku mendapatkan harta yang lebih berharga darinya. Bagaimana Tuan memerintahkan aku tentangnya?" Beliau bersabda: "Jika kamu mau, kamu pelihara pohon-pohoinnya lalu kamu shadaqahkan (hasil) nya". Maka 'Umar menshadaqahkannya, dimana tidak dijual pepohonannya tidak juga dihibahkannya dan juga tidak diwariskannya, (namun dia menshadaqahkan hartanya itu) untuk para fakir, kerabat,. untuk membebaskan budak, fii sabilillah (di jalan Allah), untuk menjamu tamu dan ibnu sabil. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya
Telah bercerita kepada kami [Abu 'Ashim] telah bercerita kepada kami [Abu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa 'Umar radliallahu 'anhuma mendapatkan harta di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkannya. Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu shadaqahkan (hasil) nya". Maka 'Umar menshadaqahkannya untuk para fakir dan miskin, kerabat dan untuk menjamu tamu
Telah bercerita kepada kami [Ishaq] telah bercerita kepada kami ['Abdush Shomad] berkata aku mendengar [bapakku] telah bercerita kepada kami [Abu at-Tayyah] berkata telah bercerita kepadaku [Anas bin Malik radliallahu 'anhu]; Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, Beliau memerintahkan untuk membangun masjid (Nabawiy) lalu berkata: "Wahai Bani an-Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini". Mereka berkata: "Demi Allah, kami tidak membutuhkan uangnya akan tetapi kami berikan untuk Allah
Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yahya] telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah] berkata telah bercerita kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar membawa kudanya yang biasa dipergunakan berperang di jalan Allah yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk diberikannya kepada seseorang. Kemudian dikabarkan kepada 'Umar bahwa kuda yang dishadaqahkannya itu telah dijual. Maka dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk membelinya kembali. Maka Beliau bersabda: "Jangan kamu beli dan jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu
Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Warisanku tidaklah dibagi-bagi baik berupa dinar maupun dirham. Apa yang aku tinggalkan selain berupa nafkah buat istri-istriku dan para pekerjaku, semuanya adalah sebagai shadaqah
Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar memberi persyaratan pada harta yang diwaqafkannya yaitu pengurusnya boleh memakannya, boleh juga memberi makan temannya dan tidak untuk menimbun harta
Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami ['Abdul Warits] dari [Abu At-Tayyah] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu]; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Bani An-Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini". Mereka berkata: "Kami tidak membutuhkan uangnya akan tetapi kami berikan untuk Allah
Dan berkata krpadaku ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Adam] telah bercerita kepada kami [Ibnu Abi Za'idah] dari [Muhammad bin Abi Al Qosim] dari ['Abdul Malik bin Sa'id bin Jubair] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Ada seorang dari Bani Sahmi pergi keluar bersama Tamim ad-Dariy dan 'Addi bin Badda'. Kemudian lelaki suku Bani Sahmi itu meninggal dunia di daerah yang penduduknya tidak ada seorang Muslim pun. Ketika keduanya tiba kembali dengan membawa harta peninggalannya, keluarganya merasa kehilangan bejana perak yang bergaris emas, lalu Rasulullah Shallallhu 'Alaihi Wasallam menyumpah keduanya. Pada kemudian hari bejana itu ditemukan di Makkah. Mereka berkata: "Kami telah membelinya dari Tamim dan Adi". Lalu berdirilah dua orang dari wali Bani Sahmi dan bersumpah: "Persaksian kami lebih benar dari pada persaksian mereka berdua, dan bejana itu adalah milik sahabat mereka". Ia (Ibnu 'Abbas) berkata: "Dan tentang mereka itulah ayat QS Al Ma'idah 106 turun, yang artinya: ("Wahai orang-orang beriman bersaksilah kalian ketika salah seorang dari kalian meninggal)
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Sabiq] atau [Al Fadhal bin Ya'qub] darinya telah bercerita kepada kami [Syaiban Abu Mu'awiyah] dari [Firas] berkata; [asy-Sya'biy] berkata telah bercerita kepadaku [Jabir bin 'Abdullah Al Anshoriy radliallahu 'anhuma] bahwa bapaknya mati sebagai syahid pada perang Uhud dan meninggalkan enam anak perempuan serta hutang. Ketika tiba musim panen buah kurma aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, sungguh Tuan telah mengetahui bahwa bapakku telah mati syahid pada perang Uhud dan dia meninggalkan hutang yang sangat banyak dan aku suka bila para piutang dapat melihat Tuan. Maka Beliau bersabda: "Pegilah kamu ke kebunmu dan pisahkanlah masing-masing kurma jenis sesuai jenisnya". Maka aku kerjakan lalu aku memanggil Beliau. Ketika mereka melihat Beliau, mereka segera saja mendesakku untuk melunasi hutang pada saat itu juga. Tatkala Beliau melihat apa yang mereka kerjakan, Belia mengelilingi salah satu tempat menebah kurma yang paling besar sebanyak tida kali kemudian duduk di dekatnya lalu berkata: "Panggillah sahabat-sahabatmu". Dan Beliau terus saja menimbang kurma untuk mereka higga akhirnya Allah (dengan izin-Nya) menyelesaikan amanah bapakku dan demi Allah telah ridha dengan terlunaskannya amanah bapakku dan aku pulang kepada saudara-saudara perempuanku tidak membawa sebutir buah kurma pun. Dan demi Allah, tempat menebah kurma masih utuh seperti sebelumnya seolah tidak berkurang satu butirpun buah kurmanya". Berkata Abu 'Abdullah Al Bukhariy: "ughruu bii artinya hiijuw bii (timbul/spontan) sepereti firman Allah "fa aghrainaa bainahul 'adaawata wal baghdhao' (Maka kami tibmbulkan diantara mereka permusuhan dan kebencian)